TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Viral detik-detik penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Palembang yang sebelumnya menipu pemilik iPhone senilai Rp 4,8 juta.
Pelaku bernama Dimas ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) saat berada di depan sebuah Indomaret kawasan Kertapati, Palembang, Rabu (25/6/2025) malam.
Meski sempat melawan, namun upaya itu tak berhasil dan Dimaas langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dan dilakukan pengembangan.
Saat diinterogasi di dalam mobil setelah ditangkap, Dimas mengakui perbuatannya yang sudah membeli iPhone dengan uang palsu.
"Benar pak saya gunakan uang palsu pecahan 100 itu sebanyak 48 lembar dengan total Rp 4,8 juta. Untuk membeli Hp iPhone 13. Dengan cara COD kemarin," ungkapnya dengan menundukkan kepala dilihat dari postingan video yang beredar di sosmed.
Baca juga: Buntut Pertikaian Kakak-Adik Ipar di Ogan Ilir Berujung Maut, Polisi Minta Tak Ada Aksi Balas Dendam
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan belum bersedia berkomentar terkait dari mana pelaku bisa mendapatkan uang palsu.
"Nanti ya masih dilakukan pengembangan ," katanya singkat, Kamis (26/6/2025).
SEBELUMNYA, Wahyu Andikha (18) tak menyangka niatnya menjual iPhone 13 untuk kebutuhan sehari-hari malah membuatnya merugi.
Warga Jalan Keramasan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang ini dibayar oleh orang yang membeli iPhonenya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 4,8 juta.
Saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Wahyu mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp 4,8 juta
Ia lalu mendapat pembeli yang mengaku bernama Reno, kemudia mereka sepakat bertransaksi menggunakan metode bayar di tempat alias COD.
Setelah itu diatur janji untuk bertemu di Jalan Yusuf Singadekane Palembang tepatnya di depan Citraland.
"Jual Hp pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya. Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara), " ungkapnya saat membuat laporan, Senin (23/6/2025).
Setelah bertemu di TKP, lanjut korban, terlapor ini mengecek iPhonenya.
"Awalnya terlapor ini mengecek iphone saya pak. Untuk mengelabui saya. Setelah itu terlapor memberikan uang Rp 4,8 juta dengan pecahan 100 ribu," ungkapnya.