Sidang Korupsi PUPR OKU

Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI SIDANG -- Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana (tengah pegang mic) memberikan keterangan sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi fee uang pokir DPRD OKU di museum tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025). Iqbal mengaku tidak tahu soal fee 20 persen dana pokir.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sidang pembuktian kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025 kembali bergulir di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025).

Kasus ini menjerat dua terdakwa, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi kunci: Muhammad Iqbal Alisyahbana (mantan Pj Bupati OKU), Setiawan (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD OKU), dan Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU).

Kepala BKAD Ungkap Usulan Rp 45 Miliar dari Dinas PUPR

Dalam persidangan, saksi Setiawan dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK dan majelis hakim terkait proses pencairan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang diajukan terdakwa. Setiawan mengaku tidak mengenal terdakwa Pablo yang tiba-tiba datang menanyakan berkas pencairan.

Saat ditanya Majelis Hakim mengenai asal usul usulan dana pokir senilai Rp 45 miliar, Setiawan dengan tegas menyatakan bahwa usulan tersebut murni dari Dinas PUPR Kabupaten OKU.

"PUPR yang mengusulkan itu (nilainya), dalam perencanaan anggaran kami belum mengenal istilah pokir. Setelah APBD ditetapkan baru muncul istilah itu," katanya.

Ketika Hakim kembali memperjelas apakah usulan tersebut murni dari Dinas PUPR atau ada penyampaian dari Novriansyah selaku Kepala Dinas, Setiawan tetap pada keterangannya.

"Saya tidak tahu kalau ada aspirasi dari DPRD, usulan itu murni dari PUPR bukan DPRD. Tahunya saya dari Pak Novri, angkanya sudah Rp 45 miliar. Saya tidak mengejar apakah ada pesan lain atau darimana karena selama ini tidak dilibatkan," tegas Setiawan, yang menyebut Novriansyah dengan panggilan 'bos' dalam percakapan chat yang ditampilkan Jaksa KPK.

Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah Dalam Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU

Baca juga: Eks Pj Bupati OKU Sebut Anggota DPRD OKU Kecewa Pokir Dipotong Jadi Rp35 M, Ngaku Tak Tahu Soal Fee

Bukti Chat dan Rapat Badan Anggaran

Tim Jaksa KPK juga menampilkan bukti percakapan chat antara saksi Setiawan dengan Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah, yang didapat dari kloning ponsel Novriansyah. Dalam chat tersebut, Setiawan memanggil Novriansyah dengan sebutan 'bos' dan menanyakan "Boss yang udah dihubungi siapa aja". Novriansyah membalas dengan menyebut nama "Pak Fahruddin, Pak Robbi, pak Ferland".

Setiawan menjelaskan bahwa percakapan tersebut membahas rapat badan anggaran (Banggar) dan permintaan dukungan anggota DPRD untuk mengesahkan APBD.

"Kami pernah berkomunikasi minta dukungan badan anggaran untuk mengesahkan APBD sesuai yang disahkan eksekutif," ujarnya, membenarkan bahwa Ferland, Fahruddin, dan Robi adalah anggota Banggar.

Dewan Kecewa Dana Pokir Disunat 

Muhammad Iqbal Alisyahbana, mantan Pj Bupati OKU, mengungkapkan adanya sebagian anggota DPRD yang menunjukkan kekecewaan ketika dana pokir dipotong selama masa jabatannya.

Dana pokir yang semula Rp 45 miliar, dipotong menjadi Rp 35 miliar karena adanya efisiensi anggaran berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

"Waktu itu ada pertemuan dengan anggota DPRD OKU, yang mulia, ada sekitar 12 orang anggota DPRD OKU saat itu menampakkan raut kekecewaan. Saya lupa yang menyampaikan siapa (kekecewaan) itu, tapi kalau dilihat dari raut wajahnya seperti kecewa," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa pemotongan tersebut bukan keinginannya melainkan arahan dari pemerintah pusat, ditambah kekhawatiran kas daerah tidak cukup jika dana tidak dipotong. Ketika ditanya tentang jatah fee 20 persen untuk DPRD OKU, Iqbal mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Ia juga menjelaskan bahwa usulan pokir masuk ke Dinas PUPR karena dinilai paling sesuai.

Bupati OKU Segera Dihadirkan

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi, menyatakan bahwa pada sidang selanjutnya, Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan besar akan dihadirkan sebagai saksi. Salah satu poin yang akan digali adalah penjelasan mengenai fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU.

Selain Nopriansyah, Bupati OKU Teddy Meilwansyah juga berpotensi dihadirkan sebagai saksi, meskipun jadwalnya belum disebutkan.

"Tadi tergambar dan disebut sama saksi Setiawan soal pencairan uang muka, Pak Bupati Teddy yah. Ada kemungkinan juga dihadirkan jadi saksi," jelas Ikhsan.

Ia menambahkan bahwa tersangka lainnya, termasuk tiga anggota DPRD dan Nopriansyah sebagai perantara pemberi uang, masih dalam proses penyidikan dan kemungkinan akan dilimpahkan dalam waktu sekitar sebulan lagi. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan, Sripoku.com/ Andi Wijaya)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini