TRIBUNSUMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.
Adapun dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.
Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Jambi dengan total Rp 483.536.000,-
Dimana terdapat total 12 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini.
Kabupaten Batang Hari jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Jambi yakni mencapai Rp. 60.442.000,- lalu disusul oleh Kabupaten Bungo sebesar Rp 60.442.000,-
Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (12/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya
_____
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025:
Nilai Provinsi Jambi - Rp. 1.813.259.000,-
1 Provinsi Jambi - Rp. 483.536.000,-
2 Kab. Batang Hari - Rp 60.442.000,-
3 Kab. Bungo - Rp 60.442.000,-
4 Kab. Kerinci - Rp 308.722.000,-
5 Kab. Merangin - Rp 64.367.000,-
6 Kab. Muaro Jambi - Rp 60.442.000,-
7 Kab. Sarolangun - Rp 60.442.000,-
8 Kab. Tanjung Jabung Barat - Rp 60.442.000,-