9 Kab. Tanjung Jabung Timur - Rp 60.442.000,-
10 Kab. Tebo - Rp 60.442.000,-
11 Kota Jambi - Rp 459.359.000,-
12 Kota Sungai Penuh - Rp 74.181.000,-
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Demikian sajian informasi seputar rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Jambi yang dibagikan kepada total 12 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.