TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kecanduan narkoba, pemuda berusia 24 tahun di Kabupaten Muratara nekat melakukan pencurian kabel trafo listrik pada Gardu PLN di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit.
Namun, naas aksinya tersebut digagalkan oleh warga yang mengetahui, kemudian tersangkapun diserahkan oleh Polsek Rupit.
Diketahui identitas remaja tersebut adalah Endra Wansa alias Kuyung warga Kampung VI Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara.
Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib, bersama dua rekannya.
Namun, rekan tersangka berhasil melarikan diri.
Kapolsek Rupit, IPTU Dheny Satrya, Minggu (1/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Gardu PLN di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga desa setempat.
Baca juga: Warga OKI Sumsel Datangi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Dimasukkan Barak, Konsumsi Sabu
Baca juga: Lagi di Kebun, Petani Nyambi Jadi Penjual Narkoba di PALI Pasrah Diciduk Polisi, 6 Paket Sabu Disita
Pada saat ditangkap ditemukan 1 buah karung yang berisi 3 buah kunci ring pas, 1 buah mata kunci shock, 1 buah tang dan 1 buah gergaji untuk melakukan aksinya.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit guna proses hukum yang berlaku.
Saat mendapat laporan tersebut, kebetulan anggota Polsek Rupit sedang melakukan patroli rutin.
Kemudian, anggotapun langsung mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata benar ada orang yang akan melakukan pencurian trafo listrik.
Dimana, salah satu pelaku dapat diamankan oleh perangkat desa, sedangkan 2 orang melarikan diri.
Selanjutnya, anggotapun melakukan penyisiran untuk mencari pelaku lain, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.