Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel trafo PLN di Desa Beringin Rupit Kecamatan Rupit, Muratara.
"Saat beraksi tersangka bersama dengan 2 rekannya yang berinisial AAN dan KOKA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Kapolsek.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu," tutup Kapolsek.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com