Berita Pali

Lagi di Kebun, Petani Nyambi Jadi Penjual Narkoba di PALI Pasrah Diciduk Polisi, 6 Paket Sabu Disita

Tersangka berinisial RS (41), warga Desa Babat, ditangkap saat sedang duduk di pondok sebuah kebun di wilayah tersebut, pada Senin (26/5/2025) malam

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP -- RS (41) pengedar narkoba di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ditangkap saat sedang duduk di pondok sebuah kebun diwilayah tersebut, pada Senin (26/5/2025). Sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,82 gram, diamankan dari tangan tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang petani yang nyambi jadi pengedar sabu diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres PALI.

Tersangka berinisial RS (41), warga Desa Babat, ditangkap saat sedang duduk di pondok sebuah kebun di wilayah tersebut, pada Senin (26/5/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka tak sempat melarikan diri ketika tim Satresnarkoba menyergap lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat digeledah, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang berisi 4 klip sedang dan 2 klip kecil, berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat beruto 4,82 gram.

Selain itu, 1 botol putih tempat penyimpanan barang haram tersebut beserta1 bal plastik klip kecil, 1 timbangan digital warna hitam-silver  dan 1 unit HP VIVO Y21A milik tersangka juga diamankan Polisi.

"Total sabu yang disita dari tangan tersangka sebanyak 4,82 gram. jumlah yang tak sedikit, jelas menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan pemain aktif dalam jaringan peredaran narkoba di tingkat lokal," kata AKP Dedy Suandy, Kasat Res Narkoba Polres PALI, Rabu (29/5/2025).

AKP Dedy Suandy, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang digelar secara intensif menyusul keluhan masyarakat yang sudah muak dengan aktivitas tersangka.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan hanya menyasar individu,tetapi bagian dari strategi sistematis Satresnarkoba dalam memutus rantai suplai narkotika hingga ke akar rumput.

“Setelah informasi dikantongi, tim segera bergerak ke lokasi. Penangkapan dilakukan secara cepat dan taktis. Dengan jumlah barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar aktif,”ujarnya.

Saat ini tersangka RS dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Proses penyidikan terhadap tersangka RS tengah berlangsung dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan pengedar narkoba yang lebih luas," tandasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved