Korupsi PMI Ogan Ilir

Dipecat atau Tidak, Nasib R ASN Tersangka Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, Pemkab Tunggu Vonis Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PMI OGAN ILIR -- R, salah seorang tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025) lalu. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang sebelum menjalani persidangan.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir belum menentukan sikap terkait tindak lanjut dari perkara ASN yang terlibat dugaan korupsi dana hibah PMI dan kini ditetapkan tersangka.

Diketahui, tersangka dimaksud berinisial R merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir.

Inspektorat Ogan Ilir sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) masih menunggu laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait nasib R.

"Kalau pelanggarannya disiplin maupun berat (pidana), ada tim atau majelis dari BKPSDM yang menentukan hukuman sesuai aturan," kata Inspektur Daerah Ogan Ilir, Rusli saat dihubungi via telepon, Selasa (27/5/2025).

Dijelaskan, seorang ASN terlibat korupsi bisa dipecat setelah dijatuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Segera Disidang, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir akan Lebaran Idul Adha di Rutan

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Walaupun dalam Undang Undang jelas hukumannya, tapi harus melalui mekanisme. Nanti dari BKPSDM yang menangani kepegawaian dan kami (Inspekorat) selaku anggota tim pengawasan," terang Rusli.

Terkait kemungkinan pemecatan terhadap R, Pemkab Ogan Ilir akan menunggu terlebih dahulu vonis pengadilan.

"Kalau memang inkrah secara hukum, baru nanti kan potensi (pemecatan) itu ada. Kita tunggu vonis pengadilan, selanjutnya rapat oleh tim, baru ditentukan," jelas Rusli.

Sementara berdasarkan penyelidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah PMI Ogan Ilir total sebesar Rp 2 miliar itu.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana menuturkan, penetapan tersangka kepada tiga orang yakni R, M dan N setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Tersangka R bersama dengan tersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024," terang Pandu diwawancarai terpisah.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir.

Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.

Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," terang Assarofi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini