Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir.
Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.
Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," terang Assarofi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel