TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sidang Jadwal putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang akan digelar 26 Mei 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo pada sidang kedua dalam mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak PHPU Gubernur, Bupati, Walikota, Selasa (20/5/2025) di gedung MKRI lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, DKI Jakarta.
“Sidang selanjutnya untuk jadwal putusan dismissal akan diselenggarakan atau dilaksanakan pada Senin 20 Mei 2025, kam nanti menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi,” katanya dikutip dari channel youtube Mahkamah Konstitusi.
“Nanti jika perkaranya ada yang lanjut, seperti biasa karena ini berkaitan dengan pilkada kabupaten kota masing-masing pihak bisa mengajukan 4 saksi ataupun ahli, bisa semaunya saksi bisa semuanya ahli ataupun kombinasi terserah para pihak yang menentukan,” sambungnya.
Artinya nanti Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara PHPU PSU Empat Lawang dengan nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dilanjutkan ke sidang pembuktian ataupun dismissal.
Adapun pada sidang kedua PHPU PSU Empat Lawang ini pihak termohon (KPU Empat Lawang) telah menyampaikan jawabannya sedangkan pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 (Joncik Muhammad - Arifai) dan Bawaslu Empat Lawang juga telah menyampaikan keterangannya.
Ketiganya menyampaikan hal tersebut untuk pihak pemohon yakni paslon nomor urut 1 (Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati).
Baca juga: Sidang PHPU PSU Empat Lawang Digelar, Paslon No.1 Nilai Ada Pelanggaran, Sidang Dilanjutkan 20 Mei
Baca juga: Jadwal Sidang Perdana PHPU PSU Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi, KPUD Siap Penuhi Panggilan
Melalui pengacaranya, Dhabi Kusumanegara KPU Empat Lawang dalam jawabannya menyampaikan tanggapannya diantaranya tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum pemohon yang dinilai tidak memenuhi ambang batas porwil, serta pihaknya menilai permohonan pemohon tidak jelas karena tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar dan tidak mengikuti sistematika penyusunan permohonan.
“Sehingga permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan,” kata Dhabi Kusumanegara.
Sementara itu pihak terkait atau paslon nomor urut 2 melalui pengacaranya Hasanal Mulkan membacakan bantahan-bantahan disertai keterangan terhadap dalil permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon pada sidang sebelumnya.
Serta Bawaslu Empat Lawang melalui anggota komisioner Ahmad Patria Arsasi menyampaikan pokok-pokok keterangan pihaknya terhadap permohonan yang disampaikan oleh paslon nomor urut 1 pada sedang pendahuluan Kamis 15 Mei lalu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com