TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pasangan calon Joncik Muhammad - Arifai berhasil mengungguli Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024, tingkat kabupaten.
Rapat pleno terbuka ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang di halaman kantor KPU Empat Lawang, Jalan Poros KM 5,5 Tebing Tinggi, Kamis (24/4/2025).
Pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA - Henny), ditetapkan meraih 52.021 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad - Arifai (JM - Fai), ditetapkan meraih 80.639 suara.
Dengan demikian, pasangan Joncik Muhammad - Arifai unggul atas Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati dengan selisih perolehan suara sebanyak 28.618 suara.
Jumlah suara tidak sah dalam PSU Empat Lawang 2024 pasca putusan MK tercatat sebanyak 2.045 suara.
Partisipasi pemilih dalam PSU Empat Lawang mencapai 134.705 jiwa dari total 257.020 daftar pemilih tetap (DPT).
Jadi, jumlah warga yang golput dalam PSU Empat Lawang adalah 122.315 orang atau sekitar 47.59 persen.
Usai menutup rapat pleno terbuka, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan kepada wartawan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyerahan berita acara penetapan hasil perhitungan perolehan suara PSU kepada masing-masing pasangan calon.
“Masing-masing paslon tadi sudah menerima surat keputusan KPU Empat Lawang tentang perolehan suara. Mengenai langkah selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing paslon,” kata Ketua KPU Empat Lawang.
Eskan Budiman mengatakan, meski ada salah satu paslon yang tidak menerima secara keseluruhan hasil penetapan, rapat pleno ini berjalan dengan lancar, aman, dan damai.
“Alhamdulillah rapat pleno terbuka sudah kita selesaikan tadi 10 kecamatan itu semuanya sudah kita rekap alhamdulillah tadi termasuk SK penetapan perolehan suara yang juga sudah kita bacakan dan sudah kita serahkan berita acaranya baik kepada paslon melalui pada saksinya dan juga kepada Bawaslu kabupaten Empat Lawang,” katanya.
Mengenai adanya salah satu paslon yang tidak melakukan tanda tangan dan tidak menerima penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten KPU Empat Lawang, menurutnya hal itu merupakan dinamika dalam sebuah rapat pleno.
“Saya kira itu biasa dalam dinamika rapat pleno, ketika ada paslon yang tidak bersedia melakukan tanda tangan, saksinya jelas semua proses sudah kita lalui sudah kita laksanakan dan semuanya sudah kita nyatakan dengan clear sudah selesai untuk selanjutnya masing-masing tadi sudah menerima SK keputusan KPU Empat Lawang tentang perolehan suara,” ujarnya.