Berita Empat Lawang

Jadwal Sidang Perdana PHPU PSU Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi, KPUD Siap Penuhi Panggilan

Penetapan jadwal sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara resmi telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui laman we

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
PILKADA EMPAT LAWANG - Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dan regulasi dari KPU RI untuk pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang 2024, hal ini menyusul keputusan MK yang menetapkan PSU pada Pilkada Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Penetapan jadwal sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara resmi telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui laman website mkri.id

Sidang PHPU ini terdaftar dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dimana sidang perdana ini akan digelar pada Kamis (15/5/2025) di gedung MKRI 1 lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi dan siap menghadiri sidang perdana PHPU pasca PSU ini sesuai dengan jadwal.

“Kami pastikan akan hadir dalam sidang tersebut,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui sebelumnya PSU Pilkada Empat Lawang kembali masuki babak baru, pasangan calon nomor urut 1 yakni Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati gugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) 19 April lalu.

Gugatan tersebut telah diajukan oleh paslon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati melalui pengacaranya kepada MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 23/PAN.MK/e-AP3/04/2025.

Beberapa waktu lalu melalui pengacaranya, Fahmi Nugroho paslon nomor urut 1 ini menyampaikan ada 4 materi gugatan yang diajukan atas hasil PSU 19 April lalu yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang.

“Sudah diterima oleh MK materi sudah beredar banyak mengenai politisasi birokrasi, money politik, netralitas penyelenggara pemilihan, dan kelalaian penyelenggara,” katanya.

“Permohonannya salah satunya kita minta diskualifikasi, pemenang kita minta dis karena kan banyak contohnya itu,” sambungnya.

Adapun saat ini pihaknya menunggu apakah akan diminta melakukan perbaikan permohonan oleh pihak MK atau tidak.

“Kita kan dihitung perbaikan sampai dengan jam 12 kalau seandainya tidak ada perbaikan berarti dipakai gugatan kita yang awal,” jelasnya.

Menanggapi adanya gugatan ini paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal gugatan ini.

“Biasa memang mekanisme hukum setelah penetapan KPUD masih ada saluran, bagi mereka yang belum puas masih ada perasaan ini, ada salurannya ke MK. Dan saya sudah lihat mereka kemarin sudah mendaftarkan ke MK mungkin proses beberapa hari ini menunggu berkas teregister setelah itu mungkin baru sidang pendahuluan,” katanya.

Menurutnya pihaknya akan siap dan taat pada hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved