a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan
Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya.
Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam.
Demikian penjelasan tentang hukum Membagikan Daging Kurban telah Diolah atau Dimasak, Bukan Daging Mentah, Dalil dan Fatwa MUI. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Hukum Kurban Jarak Jauh Alias Kurban Online, Syarat Sah Kurban Jarak Jauh dan Tata Cara Pelaksanaan
Baca juga: Hukum Menjual Daging Hewan Kurban Bagi Penerima Kurban dan Bagi yang Berkurban Adalah, Lengkap Dalil
Baca juga: 4 Ayat Alquran yang Berisi Perintah Berkurban Lengkap Hikmah dan Syarat untuk Melaksanakan Kurban
Baca juga: Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban