TRIBUNSUMSEL.COM - Tren sejak beberapa tahun terakhir, terdapat lembaga atau organisasi Islam yang menawarkan jasa menyembelih dan membagikan hewan kurban dengan terlebih dahulu mengolah daging tersebut.
Daging kurban diolah berupa kornet, abon hingga rendang atau daging olahan lainnya yang kemudian dibagikan di waktu jauh setelah Idul Adha.
Apa hukum membagikan daging kurban yang telah diolah, atau dimasak? Apakah syarat-syaratnya? Berikut penjelasannya.
Melansir dari Konsultasi Syariah Dr Oni Sahroni selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagikan daging kurban yang diolaah atau dimasak, bukan daging mentah hukumnya boleh.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan pada waktunya.
Harus dipastikan bahwa, waktu penyembelihan hewan kurban pada hari raya setelah solat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika dipotong sebelum hari raya, atau setelah hari raya atau setelah hari tasyrik maka kurban menjadi tidak sah.
Lalu distribusi daging kurban dapat dilakukan di luar Idul Adha, dalam bentuk olahan. Tujuannya agar dapat memberikan lebih banyak manfaat untuk para penerima daging.
Hal ini berdasarkan hadits dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”
Di tahun berikutnya, orang-orang bertanya:
“Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Beliau bersabda, “makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat panceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, maka boleh menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan. Lalu, mengolah daging kurban untuk para penerima manfaat dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan.
Selain sebagai bentuk rasa syukur, ibadah kurban bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturrahmi, hingga meningkatkan perekonomian di sektor perdagangan.
TERDAPAT FATWA MUI
Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk: