Berita Viral

Kronologi Kakak Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Hubungan Terlarang Lewat Ojol ke Pemakaman

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNGKAPAN PEMBUANGAN JASAD BAYI - Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan saat menggelar kasus penangkapan pembuangan jasad bayi dalam tas di Jalan Ampera III, Medan, Jumat (9/5/2025). Polrestabes Medan berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, yang telah melakukan pembuangan jasad bayi dalam tas pesanan dengan pengiriman berupa paket lewat driver ojek online (ojol).

R kemudian memesan layanan ojek online untuk mengirimkan kardus berisi mayat bayi tersebut ke permakaman di Jalan Kapten Muchtar Basri.

"Peran R ini sebagai pemesan dengan nama di akun Rudi, sedangkan NH sebagai penerima dengan nama Putri," ucap Gidion. 

Driver ojek online yang menerima paket tersebut, Yusuf Ansari, mendapatkan orderan gosend sekitar pukul 08.00 WIB dari seseorang bernama Rudi.

Yusuf bertemu Rudi yang sedang bersama seorang wanita di depan Indomaret, Jalan KL Yos Sudarso.

"Yusuf menerima barang yang mau diantar ke penerima bernama Putri. Paket ini berupa satu kotak kardus," kata Agam Zubir, Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), kepada Kompas.com. 

Setelah menerima paket, Yusuf beranjak menuju Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur. 

Setibanya di lokasi, Yusuf mencoba menghubungi nomor Putri.

"Si customer ini sempat meminta agar paket itu diberikan ke marbot masjid, tetapi Yusuf menolak karena tidak ada orang di lokasi," sebut Agam. 

Tak lama kemudian, Yusuf tidak dapat menghubungi Putri lagi.

Dia pun bertanya kepada warga sekitar apakah mengenal customer tersebut.

"Karena tak ada yang kenal, inisiatif lah dia membuka paket itu bersama warga sekitar. Terus terkejut lah, rupanya ada mayat bayi," ucap Agam. 

"Di dalam kardus itu ada beberapa helai kain dan di bawahnya ada mayat bayi," tambahnya. 

Pengakuan NH

Diketahui, NH (21) ditangkap bersama abangnya yang berinisial R di Kecamatan Medan Belawan. 

NH (21) terlihat tertunduk menahan malu saat dihadirkan sebagai tersangka di pemakaman umum Jalan Kapten Muchtar Basri, Kota Medan, pada Jumat (9/5/2025). 

Halaman
123

Berita Terkini