TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi kasus pembuangan mayat bayi yang dikirim via ojek online (ojol) ke pemakaman di Kota Medan.
Adapun pelaku yang mengirim mayat bayi yakni kakak adik, NH dan R.
Dari hasil penyelidikan awal, bahwa NH melahirkan bayi tersebut pada 3 Mei 2025.
Diketahui NH hamil pada Januari 2025.
Sebagai seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), NH melahirkan di kediamannya di daerah Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri.
"Dia melahirkan dan merawat bayi itu sendiri," ungkap Gidion.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut lahir secara prematur dan mengalami kekurangan gizi.
Empat hari setelah dilahirkan, bayi tak berdosa itu sakit sehingga pada 7 Mei dibawa ke RSU Delima di Jalan KL Yos Sudarso.
Namun, dokter menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD Pirngadi.
Baca juga: Motif Kakak Adik Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol di Pemakaman Medan, Berharap Dimakamkan Warga
NH, merasa ketakutan karena sama sekali tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.
Selain itu NH juga keterbatasan ekonomi.
"Tetapi, NH memilih membawa bayi itu kembali ke kediamannya karena keterbatasan ekonomi," jelas Gidion.
Pada Rabu (7/5/2025) malam, bayi tersebut meninggal dunia.
Kejadian tragis berlanjut pada Kamis (8/5/2025) dini hari ketika NH dan R membawa mayat bayi itu ke salah satu hotel di Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Pelaku Kirim Mayat Bayi Lewat Pengemudi Ojol di Medan Ternyata Abang Adik, Ngaku Jalin Hubungan
Keesokan harinya, NH dan R keluar dari hotel dengan membawa satu kardus berisi mayat bayi yang ditutupi sajadah dan kain.