TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, Rabu (20/8/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum penting pasca restrukturisasi kementerian pada Kabinet Presiden Prabowo Subianto, di mana urusan hukum dan pemasyarakatan kini berdiri secara mandiri.
Jika sebelumnya berada dalam satu payung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini keduanya beroperasi dengan nomenklatur dan kewenangan masing-masing, namun tetap bersinergi dalam pelayanan publik.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian menekankan pentingnya membangun kolaborasi strategis antara kedua instansi, khususnya dalam bidang pembinaan hukum, perlindungan hak asasi, serta penguatan sinergi kelembagaan di daerah.
“Kemenkum dan Pemasyarakatan memang kini berdiri sendiri, tapi pada praktiknya kita tetap membutuhkan kerja sama. Tantangan hukum dan pemasyarakatan di Sumsel tidak bisa diselesaikan sendirian, perlu langkah kolaboratif,” ujar Kakanwil Maju.
Meskipun terpisaha secara kelembagaan, keduanya memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang saling berkaitan.
Kemenkum Sumsel berwenang dalam pembinaan regulasi, penyusunan kebijakan hukum, serta penyelenggaraan layanan bantuan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Webinar Nasional, Dorong Budaya Antikorupsi
Sementara itu, Ditjen PAS Sumsel berfokus pada penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, pembinaan narapidana, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Titik singgung kedua instansi terletak pada aspek perlindungan hak warga binaan dan penyediaan akses keadilan, yang menuntut koordinasi erat guna memastikan pelayanan hukum dan pemasyarakatan di Sumatera Selatan berjalan terpadu dan berkesinambungan.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen PAS Sumsel, Erwedi Supriyatno, menyambut positif audiensi ini.
Ia menegaskan bahwa pemisahan kelembagaan tidak berarti terputusnya koordinasi, melainkan justru membuka peluang kerja sama yang lebih fokus dan terarah sesuai bidang tugas masing-masing.
Audiensi diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat koordinasi di tingkat wilayah, baik dalam penyusunan program bersama, penyelesaian isu-isu strategis, maupun peningkatan kualitas pelayanan hukum dan pemasyarakatan bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Baca berita lainnya di google news