TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Andi Dawam yang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres OKU mengakui perbuatannya yang sudah membawa kabur uang koperasi karyawan Minanga Ogan sebesar Rp 409 juta.
Uang tersebut kini hanya tersisa Rp 251 juta, karena sudah dipakainya untuk berbagai keperluan selama kabur termasuk dibawa ke tempat hiburan malam dan berfoya-foya.
Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 158 juta.
Hal ini diungkapkannya dalam rilis tersangka di Mapolres OKU yang dihadiri langsung Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon dan Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra STtrK Msi serta PS Kanit Pidum Aiptu A Rasyid SE.
“Saya sempat menghabiskan sejumlah uang di hiburan malam. Dan pindah hotel di Palembang dan Jambi," ujarnya.
Baca juga: Perusahaan Kaget, HRD PT Minanga Ogan Hilang Setelah Ambil Uang Rp 400 Juta di Bank Tak Sesuai SOP
Tersangka beralasan tindakan yang dilakukannya itu untuk menenangkan diri.
"Saya hanya memenangkan diri dari banyaknya presure yang saya alami,” tutur Andi Dawam.
Diketahui, tersangka Andi Dawam juga merupakan HRD di PT Perkebunan Kelapa Sawit Suku Minangkabau, Kabupaten OKU.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, memang tersangka sudah menyusun rencana untuk membawa lari uang milik Koperasi Karyawan Minanga Ogan.
Kronologi Menghilang
Diberitakan sebelumnya, Andi Dawam dikabarkan hilang setelah mengambil uang di bank, Kamis Kamis (24/04/2025).
Menurut informasi, Andi Dawam sempat naik ojek menuju bank untuk mengambil uang.
Andi Dawam naik ojek dari Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur menuju bank karena motornya rusak.
Setelah mengambil uang untuk keperluan logistik seluruh karyawan Kamis (24/04/2025) Andi Dawam tidak pulang ke rumah ataupun ke perusahaan.
Dia tidak ada kabar lagi termasuk nomor Handphone (HP) tidak bisa dihubungi.