TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Pemkab Ogan Ilir berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait oknum kepala desa terjerat perkara persetubuhan dengan istri orang.
Diketahui pelaku bernama Endang menjabat Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra mengatakan akan melapor kepada pimpinan terkait aspirasi warga.
Dicky mewakili Pemkab Ogan Ilir saat menyambut aksi damai massa dari Desa Ulak Segara pada Senin (25/8/2025) lalu.
"Tentunya aspirasi yang disampaikan warga Desa Ulak Segara, akan kami laporkan ke pimpinan (bupati). Dan kami akan mengkaji, membahas sesuai aturan Undang Undang yang berlaku," kata Dicky kepada wartawan di Indralaya, Selasa (26/8/2025).
Endang sendiri saat ini masih aktif menjabat Kepala Desa Ulak Segara meski sudah menjadi terdakwa.
Dicky menuturkan, tindak lanjut sanksi bagi terdakwa harus melihat dulu hasil putusan sidang.
"Proses pengadilan tetap jalan, silakan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa dan setelah itu kita ambil langkah selanjutnya. Insya Allah ada tindak lanjut dari Kadin PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," ucap Dicky.
Informasi dari Kejari Ogan Ilir, terdakwa Endang telah mengikuti sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Sidang tersebut digelar di hari yang sama saat massa warga Desa Ulak Segara mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menjelaskan, terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan.
"Ancaman pidananya penjara maksimal sembilan bulan," terang Pandu.
Selama proses penyidikan dan sidang, lanjut Pandu, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (terdakwa)," jelas Pandu.
Viral