Namun, pada pemanggilan kedua, JF kembali berhalangan hadir dengan alasan sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sampai saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," tegas Michael.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca berita lainnya di Google Berita
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com