Berstatus saksi, artis Jonathan Frizzy diperiksa dalam kasus vape berisikan obat keras.
Adapun Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025) via Kompas.com.
Awalnya, polisi menangkap tiga orang yang bukan figur publik dan menahan mereka.
Michael membenarkan bahwa dibutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF," tutur Michael.
Jonathan Frizzy sendiri telah menghadiri pemeriksaan
"JF sudah memenuhi panggilan kita, yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," kata Michael.
Lalu, pada 21 April, polisi kembali melayangkan panggilan kedua untuk Jonathan Frizzy.
Namun, pihak manajemen menyatakan Ijonk (panggilan akrabnya) sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Polisi masih menunggu kabar lebih lanjut dari Ijonk.
Baca juga: Heboh Isu Jonathan Frizzy Bakal Nikahi Ririn Dwi Ariyanti, Paman Ijonk Ngamuk: Jangan Julid
Duduk Perkara
Kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2025, setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape berisi zat etomidate.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar dugaan pengadaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," kata Michael.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.
Sementara itu, seorang publik figur berinisial JF masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
"Untuk publik figur berinisial JF, statusnya masih sebagai saksi dan sudah diperiksa satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).