Berita Muba

Setahun Buron, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Kini Ditangkap Polisi

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Umar Hasan pemikik sumur minyal ilegal yang terbakar pada, Senin (27/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB diamankan Polsek Keluang. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran ilegal khususnya wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

TRIBUNSUMSEL.COM , SEKAYU - Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap penyebab kebakaran sumur minyak ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Senin (27/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB

Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K, menjelaskan bahwa kebakaran dipicu oleh percikan api dari mesin pompa sedot minyak yang digunakan oleh pemilik sumur, Umar Hasan bin (Alm) Ahmad (51).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta tersangka, diketahui bahwa kebakaran terjadi karena percikan api dari mesin pompa saat memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal tersebut,” ujar Iptu Alvin Adam Armita, Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya, kegiatan eksploitasi minyak yang dilakukan Umar Hasan sudah berlangsung sekitar satu bulan, dengan kapasitas produksi mencapai satu drum minyak mentah per hari.

“Tersangka mengakui bahwa kegiatan pengeboran dan pengangkutan minyak dilakukan tanpa izin usaha dari pihak yang berwenang. Ini jelas melanggar hukum, selain juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Baca juga: Sebabkan Kebakaran Hebat, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Ditangkap Polisi

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

Dalam hal ini poliisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Revo, satu mesin sedot, satu set tiang steger, satu pasang katrol, satu buah tameng, serta lima liter minyak mentah.

Sampel minyak juga telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran,”ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas, tanpa perizinan resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Selain merugikan negara, kegiatan ilegal ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan kerja, kebakaran, hingga pencemaran lingkungan,”tegasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini