TRIBUNSUMSEL.COM - Kelasi Satu Jumran, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), tersangka pembunuhan J, wartawan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sempat memberikan uang duka ke keluarga korban.
Usai Jumran memberikan uang duka, keluarga Jumran pula menyusul memberikan uang belasungkawa.
Ibu Jumran memberikan tali asih berupa uang sebesar Rp 1 juta.
Dari jumlah tersebut, menambah jumlah uang sumbangan yang diberikan Jumran atas meninggalnya J.
Total uang duka yang dikirim kepada keluarga J sebanyak Rp 2 juta.
Namun, uang tersebut ditolak oleh keluarga J.
Nantinya uang untuk berbelasungkawa itu akan dikembalikan melalui penyidik.
Demikian disampaikan oleh Mbareb Slamet Pambudi, kuasa hukum keluarga J, pada Senin (7/4/2025).
“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” jelas Slamet kepada wartawan, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Disampaikan Slamet, dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya," paparnya.
"Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat
Motif Pembunuhan
Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh J adalah karena menolak menikahi korban.
"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di dalam konferensi pers yang digelar dalam Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Saji menyampaikan bahwa karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan J.