"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan cuci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?," paparnya.
JHT Cair
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.
Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.
"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," kata Teguh, dilansir dari Kompas.com, Selasa, (4/3/2025).
Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda.
Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex.
"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.
"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.
Setiap harinya tim akan melayani 1.000 orang per hari.
Skema itu diharapkan mampu menyelesaikan proses pencarian JHT dari 8.371 eks karyawan Sritex maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.