TRIBUNSUMSEL.COM - Kepastian pesangon dan THR bagi mantan karyawan Sritex akhirnya terkuak, pihak Sritex buka suara.
Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Menanggapi soal pesangon dan THR eks karyawan, Satgas Kepailitan Sritex mengaku masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Ketua Satgas Kepailitan PT Sritex, Supartodi, pihaknya masih fokus pencairan dana sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan mantan karyawan Sritex.
Supartodi menegaskan dan memastikan, pesangon dan THR bagi mantan karyawan Sritex tidak hilang dan tetap terbayarkan setelah urusan pencairan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selesai.
"Jangan sampai hilang, jangan sampai kurang, itu akan diurus kemudian nanti. One by one lah, satu persatu, jangan langsung semuanya,” ujar Supartodi dikutip dari Kompas.com
"Pesangon juga nanti akan kita urus berikutnya," sambungnya.
Baca juga: Kepastian Pesangon & THR Karyawan PT Sritex Cair Masih Digantung, KSPI Desak Kemnaker Beri Kejelasan
Sementara mengenai gaji, Supartodi memastikan eks karyawan sudah menerima gaji semua.
"Masalah gaji sudah beres semua sampai Februari beres, no problem," jelasnya.
Sementara itu, salah satu mantan karyawan, Nova, mengaku belum mendapatkan uang pesangon dan THR.
Hingga saat ini ia baru menerima janji bahwa pesangon dan THR juga akan cair secepatnya.
Ia berharap pesangon dan THR juga dapat cair bersamaaan dengan dana jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"(Pesangon dan THR) belum, (itu) dijanjikan, secepatnya kayaknya. Semoga secepatnya, (dananya) ini kan mau Lebaran, ya buat Lebaran pak, juga orang berkeluarga ya,” kata Nova.
Ribuan mantan karyawan Sritex tetap berharap agar uang pesangon dan THR dapat segera dibayarkan, mengingat saat ini mereka sudah tidak memiliki pekerjaan pasca terkena PHK massal.