TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Lebih dari 10 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group kena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perusahaan pailit dan tutup permanen pada 1 Maret 2025 lalu.
Nasib para karyawan kini menjadi perhatian, terlebih pemutusan kerja dilakukan jelang Ramadan.
Meski sudah kena PHK, karyawan PT Sritex diharapkan tetap bisa menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto, meminta agar THR untuk karyawan Sritex yang terkena PHK, dibayarkan terlebih dahulu.
Sementara itu, pesangon bisa dibayarkan setelahnya.
Slamet meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk memberikan dukungan agar THR segera bisa dibayarkan.
"Kami mohon dorongan ini agar THR itu secepatnya dikeluarkan dulu. Kalau soal pesangon, kita ikuti mekanismenya mau seperti apa," ujar Slamet saat rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).
"Kita hormati hukum, tapi kalau THR ini dan catatannya, kita ini enggak mengundurkan diri. Kita ini di-PHK oleh kurator. Kalau misal kita mengundurkan diri, haknya enggak muncul, boleh," tegasnya.
Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit
Berapa THR yang diterima karyawan PT Sritex jika cair?
Menurut Slamet, besaran THR untuk total karyawan yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang tentu besar.
Namun, THR untuk masing-masing karyawan sekira Rp 2 juta, sehingga ia menilai masih bisa diupayakan.
Apalagi, THR sangat diperlukan eks-karyawan untuk persiapan Idul Fitri.
"Untuk Kabupaten Sukoharjo paling Rp 2 juta, tapi itu akan dinanti untuk masyarakat Sukoharjo, kan gitu. Kalau dihitung jumlah 10 ribu sekian (karyawan yang di PHK), kan besar memang," tutur Slamet.
"Kurator, dia mungkin bahasa Jawanya eman-eman, ya. Ini nanti uang aku kelola, kok malah untuk buruh, kan gitu. (Tapi) Jangan sampai menzolimi lah di bulan puasa. Ini yang kami ingin dorongan dari DPR RI Komisi IX," tegasnya.
Ia pun mengungkapkan, PHK yang diputuskan oleh kurator Sritex dilakukan secara tiba-tiba.
Sehingga Slamet bertanya-tanya apakah PHK yang dilakukan ini untuk menghindari pemberian THR kepada karyawan.
Semula, kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi pailit di Sritex.
Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Presiden sedang memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Selain Sritex, Inilah Deretan Bisnis Dikelola Keluarga Iwan Lukminto, Ada Hotel Hingga Museum
Kemudian, Kepala Negara merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex, sehingga perusahaan tetap harus berjalan.
"Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud dengan diskresi, karena secara hukum, kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu, dan karyawan masih bekerja, sampai dengan enam bulan," tutur Slamet.
"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025. Itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?" paparnya.
Minta Dicairkan Sebelum Dipekerjakan Kembali
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, meminta hak Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan segera cair sebelum mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya sudah menyatakan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.
Dengan begitu, Sritex kemungkinan bisa kembali beroperasi meski dengan pimpinan-pimpinan baru.
"Harapan pemerintah sih akan membuka lagi perusahaan di Sritex, ex-Sritex ya, akan dijalankan lagi kurator diminta untuk semua investor yang sudah mulai masuk untuk mendapatkan Sritex itu diminta untuk segera dipilih dalam waktu 2 minggu ke depan," kata Slamet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
"Harapannya sih kami, ex-buruh Sritex ini bisa bekerja lagi tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu," imbuhnya.
Baca juga: Segini Total Uang JHT Karyawan Sritex yang Di-PHK Imbas Dinyatakan Pailit, Cair Mulai Rabu Besok
Ia mengungkapkan, permintaan ini akan disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini.
"Jadi jangan sampai ada upaya pemerintah untuk menolong rakyat buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami nanti terlupakan," tutur Slamet.
Lebih lanjut, pihaknya meminta DPR RI memberikan penjelasan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebab diketahui, pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online. Sedangkan, jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.
"Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena yang mendesak adalah itu uang buruh itu sendiri, yang harus segera dicairkan untuk menghadapi Hari Raya (Idul Fitri)," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Sritex Tuntut Pembayaran THR Karyawan yang Kena PHK, Pesangon Bisa Menyusul..."
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com