KPK Geledah Kantor PUPR Muba

KPK Usut Kasus Korupsi Jalan di Muba, Pengembangan Perkara Dodi Reza, Kantor Dinas PUPR Digeledah

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELEDAH - Tim dari KPK RI ketika melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU PR Muba, Selasa (4/3/2025). KPK Usut Kasus Korupsi Jalan di Muba, Pengembangan Perkara Dodi Reza, Kantor Dinas PUPR Digeledah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan APBD Tahun Anggaran 2018.

Adapun pembangunan jalan tersebut meliputi Tebing Bulang–KM 11–Jirak, Jirak–Talang Mandung, Jirak–Layan Bangkit Jaya, serta pembangunan Jembatan Gantung Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Pengusutan perkara ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas PUPR Muba dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muba.

"Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik (BBE).

"Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari. Dan hasil penggeledahan didapatkan BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum ada tersangka yang dijerat.

Adapun dalam perkara ini KPK menggunakan pasal terkait dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekilas Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

Pada Oktober 2021, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT). Mantan ketua DPD Golkar Sumsel itu diamankan bersama lima pejabat lainnya.

Dodi Reza Alex Noerdin tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp1,1 miliar. Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Tidak terima, jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara.
Hukuman uang pengganti Rp1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.

Kini Dodi Reza Alex Noerdin sudah menghirup udara bebas. Sempat beredar foto Dodi Reza menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada 2024 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor PUPR Muba, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur Jalan

Baca juga: Usai Kantor Dinas PUPR Muba, KPK Geledah Kantor ULP Muba, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

Dinas PUPR Muba Digeledah

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, pada Selasa (24/3/2025).

Dari pantauan penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tim KPK datang menggunakan tiga unit mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1632 AT, BG 1646 US, dan BG 1253 N.

Selama penggeledahan, aparat Polres Muba turut melakukan pengamanan pada pintu masuk Dinas PU PR Muba. Sekitar pukul 11.30 WIB tim keluar membawa dua koper besar dan tim KPK menyelesaikan penggeledahan di kantor tersebut dan melanjutkan ke Kantor Bupati Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Dinas PU PR Muba, Alva Elan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan dilakukan atas sprint atau surat tugas mengenai tindak lanjut PT SMI.

“Ya, tadi dari KPK yang datang ke Dinas PU PR Muba untuk melakukan penggeledahan. Mereka datang dengan membawa surat perintah tugas dan menyampaikannya kepada kami sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga diberikan penjelasan mengenai tujuan penggeledahan ini, dan seluruh prosesnya dilakukan secara resmi dan transparan,” ujar Alva.

Alva menjelaskan bahwa selama proses penggeledahan, tim KPK memeriksa beberapa ruangan di kantor tersebut.

"Ada dua ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Kepala Dinas dan ruangan bendahara. Tim KPK datang dengan formasi sekitar 10 orang dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen serta barang-barang yang ada di ruangan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tidak ada dokumen maupun barang elektronik yang disita dalam penggeledahan tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan, mereka tidak membawa atau menyita dokumen maupun barang elektronik dari kantor kami. Mereka hanya melakukan pengecekan terkait beberapa dokumen proyek yang memang sudah ada dalam daftar yang mereka cari,” ungkapnya.

Alva juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada ruas jalan KM 11 Desa Tebing Bulang tahun anggaran 2018-2019.

"Kalau untuk secara teknis, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kami sendiri tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. Namun, sesuai informasi yang kami dapatkan, penggeledahan ini terkait dengan proyek tersebut,” jelasnya.

Pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK. Jika nantinya ada permintaan tambahan terkait dokumen atau informasi lain yang dibutuhkan, kami akan berusaha memberikan kerja sama yang maksimal,"tutupnya.

Selain menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, pada Selasa (24/3/2025), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan

Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muba pada hari yang sama.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Muba. Tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai dokumen dan data elektronik yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema pinjaman daerah.

Kepala Bagian ULP Setda Muba, Erdiansyah, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan dokumen fisik, melainkan hanya mengakses data digital yang tersimpan dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

"Daya yang disita merupakan file dalam sistem SPSE, yang servernya langsung ada di LKPP. Tidak ada ruangan yang digeledah secara fisik. Kami menyiapkan satu ruangan dan admin yang memiliki akses ke sistem. Kemudian yang bersangkutan meminta untuk membuka akses audit, dan dari situ mereka mendapatkan file yang mereka cari,"ungkap Erdiansyah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi atau ditambahkan, kami siap membantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tutupnya.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun, sebelumnya Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI Persero) dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kabupaten Muba No 23 tanggal 20 September 2017, yaitu tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT SMI (Persero) sebesar Rp. 450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.

Fasilitas pinjaman tersebut diikat dengan perikatan pinjaman antara Pemkab Muba dengan PT SMI (Persero) pada tanggal 13 Februari 2018 yang dituangkan dalam dua akta perjanjian yaitu: Pada akta Perjanjian tentang Pinjaman Pembiayaan adalah mengatur tentang jumlah fasiiitas pembiayaan sebesar Rp. 380.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun, serta jumlah bunga yang harus dibayarkan sebesar 6,54 persen per tahun dihitung dari fasiiitas pembiayaan yang digunakan.

Pemkab Muba juga juga diwajibkan membayar biaya fee sebesar 1?ri jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka. Adapun tujuan pembiayaan pinjaman akan dipergunakan untuk: 1.Pembangunan Jembatan Medak 2.Pembangunan Jembatan Medak 2; 3.Pelebaran dan Peningkatan jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur (C.2) – Jalan Negara; dan 4.Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya.

Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 11 tanggal 13 Februan 2018, yaitu mengatur tentang jumlah fasiiitas pembiayaan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun serta jumlah bunga yang harus dibayar sebesar 6,54 % per tahun dihitung dari fasiiitas pembiayaan yang digunakan juga wajib membayar biaya fee sebesar 1?ri jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka. Tujuan pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan jalan dari jembatan Lalan menuju Desa Mekarjadi – Sp. Jalan Negara. (Tribun/ Sripoku.com/ Fajri Romadhon)

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini