KPK Geledah Kantor PUPR Muba

Usai Kantor Dinas PUPR Muba, KPK Geledah Kantor ULP Muba, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK. 

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
GELEDAH - Tim dari KPK RI ketika melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU PR Muba, Selasa (4/3/2025). Pada penggeledahan tersebut melakukan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan KM 11 Desa Tebing Bulang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Usai menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, pada Selasa (24/3/2025).

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muba pada hari yang sama. 

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai dokumen dan data elektronik yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema pinjaman daerah.

Kepala Bagian ULP Setda Muba, Erdiansyah, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan dokumen fisik, melainkan hanya mengakses data digital yang tersimpan dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

"Data yang disita merupakan file dalam sistem SPSE, yang servernya langsung ada di LKPP. Tidak ada ruangan yang digeledah secara fisik. Kami menyiapkan satu ruangan dan admin yang memiliki akses ke sistem. Kemudian yang bersangkutan meminta untuk membuka akses audit, dan dari situ mereka mendapatkan file yang mereka cari,"ungkap Erdiansyah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK

"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi atau ditambahkan, kami siap membantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tutupnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor PUPR Muba, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur Jalan

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit

Berdasarkan infromasi yang dihimpun, sebelumnya Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI Persero) dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kabupaten Muba No 23 tanggal 20 September 2017, yaitu tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT SMI (Persero) sebesar Rp. 450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.

Fasilitas pinjaman tersebut diikat dengan perikatan pinjaman antara Pemkab Muba dengan PT SMI (Persero) pada tanggal 13 Februari 2018 yang dituangkan dalam dua akta perjanjian yaitu: Pada akta Perjanjian tentang Pinjaman Pembiayaan adalah mengatur tentang jumlah fasiiitas pembiayaan sebesar Rp. 380.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun, serta jumlah bunga yang harus dibayarkan sebesar 6,54 persen per tahun dihitung dari fasiiitas pembiayaan yang digunakan.

Pemkab Muba juga juga diwajibkan membayar biaya fee sebesar 1 persen dari jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka. Adapun tujuan pembiayaan pinjaman akan dipergunakan untuk: 1.Pembangunan Jembatan Medak 2.Pembangunan Jembatan Medak 2; 3.Pelebaran dan Peningkatan jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur (C.2) – Jalan Negara; dan 4.Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya.

Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 11 tanggal 13 Februan 2018, yaitu mengatur tentang jumlah fasiiitas pembiayaan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun serta jumlah bunga yang harus dibayar sebesar 6,54 persen per tahun dihitung dari fasiiitas pembiayaan yang digunakan juga wajib membayar biaya fee sebesar 1 persen dari jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka.

Tujuan pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan jalan dari jembatan Lalan menuju Desa Mekarjadi – Sp. Jalan Negara. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved