Diketahui, pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Proses Pemberian Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Bakal Lama, Begini Tahapannya
Sebagian lainnya di Kompas.com dengan judul BPJS Targetkan JHT Seluruh Eks Karyawan PT Sritex Cair Seminggu Sebelum Lebaran
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com