Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.
"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Nurma.
"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujar dia.
JHT Dicairkan Seminggu Sebelum Lebaran
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.
Layanan on side atau layanan langsung di lokasi pabrik akan mulai dilakukan BPJS, Rabu (5/3/2025).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan kurator, Tim Satgas Sritex, Disnaker dan sejumlah pihak soal penyelesaian klaim JHT.
Teguh menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.
Setiap harinya tim akan melayani 1.000 orang per hari.
Baca juga: Harta Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris PT Sritex yang Pailit PHK Karyawan
Skema itu diharapkan mampu menyelesaikan proses pencarian JHT dari 8.371 eks karyawan Sritex maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.
"Kami targetkan jaminan hari tuanya bisa cair seluruhnya seminggu sebelum Hari Raya," lanjut dia.
Teguh menegaskan bahwa layanan tersebut hanya dapat diakses oleh pekerja eks Sritex melalui Satgas Sritex yang dikomandoi oleh Direktur Umum Sritex Group, Supartodi.
"Secara teknis daftar, siapa yang mendapatkan giliran pertama yang menentukan adalah dari Tim Satgas," kata dia.
"Kemudian kami memberikan layanan ini secara kolektif. Jadi kami minta seluruh pekerja eks Sritex bisa mengajukan lewat Satgas. Ini himbauan dari Satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex," lanjutnya.