TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir hingga Direksi Pertamina terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
Pasalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut negara alami kerugian mencapai Rp968,5 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga pada hitungan selama tahun 2018-2023.
Kasus korupsi ini melibatkan empat petinggi PT Pertamina dan tiga pengusaha lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Agus Purwono, Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Rugikan Rp 193 T, Menangkan Broker
Terkait dahsyatnya korupsi tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menegaskan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.
"Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI," kata Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Namun, Eko belum menginformasikan jadwal rapat bersama jajaran Pertamina dan Menteri BUMN.
Politikus Partai Amanat Nasional ini pun mengaku prihatin dengan terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menurutnya bakal mencoreng kredibilitas BUMN di Tanah Air.
Apalagi PT Pertamina Patra Niaga diduga telah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax.
"Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal PAN ini mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Eko mengatakan, siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas," ucap dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Baca juga: Profil Gading Ramadhan Joedo, Dirut PT OT Merak Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.