Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISIDANG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki Saat Menjalani Sidang di PN Palembang. Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki didakwa telah menerima gratifikasi perusahaan dan menyebabkan kerugian senilai Rp 1,96 miliar.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus yang menjerat Deliar yakni terkait penerbitan surat keterangan layak K3, dengan memeras sejumlah perusahaan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).

JPU menjabarkan dalam dakwaan, penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja yang dilakukan terdakwa bersama saksi Alex Rachman, Firmansyah Putra, dan Harni Rayuni sejak bulan September 2023 hingga 10 Januari 2024 mencapai Rp 1,96 miliar.

Salah satunya adalah terkait peristiwa kecelakaan kerja seorang pekerja yang tangannya terputus akibat tertimpa lift di gedung Grand Atyasa.

Dalam perkara tersebut terdakwa meminta PT Atyasa Mulia untuk memperpanjang surat keterangan layak K3 tahun 2022 sampai tahun 2025.

Baca juga: Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Ngaku Sakit Saat Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Baca juga: 5 Fakta Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Harta Disita, Istri Muda Ikut Diamankan

Terdakwa menjanjikan akan mengurus laporan hasil pengujian dan pemeriksaan lift Grand Atyasa dengan menggunakan tanggal mundur.

Dengan menggandeng PT Dhiya Duta Inspeksi perusahaan milik saksi Eri Hartoyo.

Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Deliar Marzoeki dengan jeratan pasal 12 B ayat (1), ayat (2), Subsider Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya akan mengkritisi dakwaan yang disampaikan oleh JPU pada sidang pekan depan dengan menyampaikan eksepsi.

"Ada hal-hal yang perlu kami kritisi dakwaannya. Materi eksepsi akan kami sampaikan yang menyangkut dakwaan tiga pasal. Kami menghormati proses hukum, benar salahnya tergantung Pengadilan nanti akan ada sejumlah saksi ," kata Nurmalah, Rabu (26/2/2025).

Nurmalah akan mengajukan permohonan pembantaran mengingat kondisi kesehatan kliennya menurun. 

"Kami mengajukan pembantaran dikarenakan ada surat dari dokter ternyata kata dokter, terdakwa harus dibawa ke rumah sakit karena HB nya sudah dibawah 10. Dan ada masalah juga di kakinya. Hakim tadi memperbolehkan, memang harus berobat," katanya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini