Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi kosmetik yang juga mengandung merkuri, turut dijerat dengan pasal yang sama.
"Perbuatannya melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Soetarmi, sidang ketiga tersangka dijadwalkan akan digelar pada minggu depan.
"Sidang sudah dijadwalkan minggu depan, meskipun saya belum mendapatkan info detail dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai tanggal pastinya," ujar Soetarmi, Kamis (30/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com