Kasus Skincare Merkuri

Kenakan Rompi Merah, Potret Mira Hayati Bos Skincare Berbahaya Resmi Ditahan di Rutan Makassar

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA SKINCARE MERKURI - Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Makassar setelah dilimpahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). Proses penyerahan dikawal ketat polisi, tangan diborgol. Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rutan Makassar. Penyerahan dikawal ketat oleh polisi.

Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi kosmetik yang juga mengandung merkuri, turut dijerat dengan pasal yang sama. 

"Perbuatannya melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya. 

Menurut informasi yang disampaikan oleh Soetarmi, sidang ketiga tersangka dijadwalkan akan digelar pada minggu depan. 

"Sidang sudah dijadwalkan minggu depan, meskipun saya belum mendapatkan info detail dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai tanggal pastinya," ujar Soetarmi, Kamis (30/1/2025). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini