TRIBUNSUMSEL.COM - Mira Hayati, bos skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang.
Mira Hayati ditahan bersama tersangka lainnya, yakni Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka yang mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Makassar" itu langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar, dengan kedua tangan mereka terborgol.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Februari 2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Soetarmi.
Baca juga: Agus Salim Ditahan di Polda Sulsel, Begini Kondisi Terkini Mira Hayati Ratu Emas yang Tengah Hamil
Proses penahanan ini terjadi setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, pada Senin siang dan dikawal ketat oleh puluhan polisi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar dan aman," ujar AKBP Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kondisi Mira Hayati Ratu Emas Masih Dirawat di RS, Agus Salim Sudah Ditahan di Polda Sulsel
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait produksi dan peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Agus Salim, yang juga pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diduga mengedarkan produk pelangsing yang mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang tidak boleh digunakan dalam ramuan jamu atau obat tradisional.
"Perbuatan tersangka AS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ungkap Soetarmi.
Selain itu, Mustadir Dg Sila, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, juga dijerat karena terbukti mengandung merkuri.
"Tersangka MS yang memproduksi kosmetik yang mengandung merkuri melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambah Soetarmi.