TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak kondisi kedua tersangka kasus skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim setelah dua hari menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Agus Salim bos Raja Glow telah dipulangkan dari rumah sakit pada Rabu kemarin dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
"Tersangka Agus Salim tadi malam sudah dimasukkan ke Rutan Mapolda Sulsel,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate, saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (23/1/2025) siang.
Sementara itu, tersangka lainnya, Mira Hayati, masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena hamil.
"(Mira Hayati) masih dibantarkan dan dirawat,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarnya Agus Salim dari ruang perawatan itu diungkapkan Humas RS Ibnu Sina, dr. Nurhidayat, dalam rilis resminya, Rabu (22/1/2025) malam.
“H. Agus Salim dipulangkan dari perawatan RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar,” tulis Nurhidayat.
“Setelah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan pengobatan, H. Agus Salim dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan sebagai rawat jalan oleh dokter yang merawat di RS Ibnu Sina,” sambungnya.
Baca juga: Nasib Farhan, Suami Mira Hayati usai Istri Dalam Kondisi Mengandung Ditahan Kasus Skincare Merkuri
Kondisi umum Agus Salim lebih baik dibandingkan saat pertama kali masuk rumah sakit.
“Selain dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam, beliau juga dirawat oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,” ucapnya.
Walaupun telah diperbolehkan pulang, Agus Salim tetap harus mengonsumsi obat-obatan untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit.
“H Agus meninggalkan rumah sakit Ibnu Sina dengan pengawalan ketat dari tim kepolisian pada Rabu malam, 22 Januari 2025,” tuturnya.
Alasan Polda Sulsel Baru Melakukan Penahanan
Polda Sulsel baru melakukan penahanan terhadap tiga tersangka skincare bermerkuri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa.