Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.
"Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," ucap Bahlil.
Sejauh ini, sudah ada 370.000 supplier gas 3 kg bersubsidi yang menjadi sub-pangkalan di seluruh Indonesia.
"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Terpisah, Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, rapat mengenai skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut dilakukan secara tertutup, hanya diikuti tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.
"Iya betul (rapat tapi tertutup)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2025) malam.
Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer.
Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.
Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen.
Sehingga kini, pengecer dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina untuk dijual kepada konsumen.
Dengan keputusan ini, diharapkan penyaluran elpiji bersubsidi dapat lebih efisien dan tepat sasaran, demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg online
Ikuti langkah-langkah berikut agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.
- Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
- Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).\
- Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.