Berita Nasional

Cara Pengecer Daftar jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Gratis Tanpa Biaya

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PLG 3 KG- Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi, tidak dikenakan biaya

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk menjual LPG atau elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

Baca juga: Apa itu Skema Sub-Pangkalan Resmi Pertamina, Status Baru Bagi Pengecer Jual LPG 3 Kg ?

ILUSTRASI LPG 3 KG - Alamat agen penyalur dan pangalakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di wilayah Tangerang Selatan. ((KOMPAS.com/Nur Khalis))

Lantas bagaimana cara pengecer mendaftar jadi Sub Pangkalan?

Para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.

Namun demikian, nantinya para pengecer dan warung-warung akan dibekali aplikasi.

Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.

"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyampaikan terkait pengecer akan dibekali sistem aplikasi.

Menurut Bahlil, keberadaan aplikasi tersebut akan digunakan untuk pengecekan penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat sehingga benar-benar bisa tepat sasaran.

"Tujuannya apa, mereka (pengecer) ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," kata Bahlil, di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025)

Selain pembekalan aplikasi, bagi para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan akan dibantu pendaftarannya.

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan

Halaman
123

Berita Terkini