Berita Nasional

Apa itu Skema Sub-Pangkalan Resmi Pertamina, Status Baru Bagi Pengecer Jual LPG 3 Kg ?

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TABUNG GAS - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg kembali dengan skema dijadikan sub-pangkalan. Apa itu sub-pangkalan ?

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengenal sub-pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg, skema baru pemerintah dalam hal menangani pendistribusian LPG 3 kg yang belakangan jadi polemik.

Sebelumnya pemerintah tak perbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.

3 hari berlangsung, kini pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg kembali dengan skema dijadikan sub-pangkalan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, mulai hari ini, pengecer seluruh Indonesia dengan nama sub-pangkalan," katanya ketika memberi keterangan pers usai meninjau pangkalan penjual elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Nantinya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membekali para sub-pangkalan dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.

Sub-pangkalan akan dibekali dengan aplikasi tersebut agar pemerintah tetap bisa mengontrol harga epliji 3 kg.

Sebanyak 370 ribu pengecer akan diangkat menjadi sub-pangkalan, di mana oleh Pertamina telah dibuatkan aplikasi dan disampaikan kepada mereka agar bisa digunakan.

"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol, supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak terjadi lagi," ujar Bahlil.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan 370 ribu pengecer tersebut telah otomatis terdaftar menjadi sub-pangkalan.

"Otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan pak menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," kata Simon.

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan

Penjelasan Pertamina

Mulai sekarang, warung kelontong atau pengecer dapat terus menjual elpiji 3 kg, tetapi dengan status baru sebagai subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

Dengan status baru ini, pengecer tetap dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina dan menjualnya kepada konsumen. 

Halaman
12

Berita Terkini