Mobil pertama, mobil jenis SUV warna putih, yang ternyata merupakan mobil sarana yang dipakai tersangka membuang jenazah korban.
Mobil kedua, mobil jenis sedan warna hitam yang ternyata merupakan mobil pribadi milik tersangka.
Kedua kendaraan tersebut diparkir di area parkir halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sebagai barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Beberapa orang polisi mengeluarkan sebuah kantung kresek berwarna hitam yang telah diikat pada bagian ujungnya.
Benda tersebut merupakan barang bukti kasus tersebut. Lalu, petugas polisi berpakaian sipil itu membawa kantung itu masuk ke dalam gedung.
Punya Istri Sah
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, RTH adalah suami siri korban.
"Pengakuan sementara katanya suami siri," ungkap Farman.
Menurut informasi yang dihimpun SuryaMalang.com, pelaku diketahui telah memiliki istri sah asal Kabupaten Ngawi.
Sehari-hari, RTH disebut-sebut menjadi makelar mobil bodong di Tulungagung.
Sebelumnya, ayah kandung korban, Nur Khalim, sempat bercerita mengenai suami siri anaknya.
Nur mengatakan, korban dan suami sirinya menikah pada 2021.
Korban dan pelaku sempat hidup di kampung halaman korban di Blitar saat awal menikah, namun kemudian pindah ke Tulungagung.
Tetapi, kata Nur, selama setahun belakangan, ia tidak pernah bertemu suami korban.
Bahkan, Idulfitri tahun lalu, suami korban juga tidak terlihat berkunjung ke rumah.