Berita Viral

Terbukti Bakar Briptu Rian Sang Suami, Briptu FN Polwan di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Polwan Briptu FN (28) (kiri) membakar suaminya yang juga berstatus sebagai anggota Polisi di Polres Jombang (kanan). Briptu FN divonis 4 tahun penjara kasus bakar suami hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur.

Briptu FN mengungkap pada Minggu (9/6/2024) dirinya menghubungi sang suami via WhatsApp menyuruhnya pulang.

Briptu FN pun mengaku dirinya sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

Setibanya di rumah, Briptu FN menyuruh Briptu Rian masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

Terdakwa lantas mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.

Briptu FN mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu FN.

Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Saking paniknya Briptu FN berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu FN.

Dikatakan Briptu FN, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judi online akan bercerai, pada 2022 lalu.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu FN.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya. 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarimk lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini