Berita Viral

Terbukti Bakar Briptu Rian Sang Suami, Briptu FN Polwan di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Polwan Briptu FN (28) (kiri) membakar suaminya yang juga berstatus sebagai anggota Polisi di Polres Jombang (kanan). Briptu FN divonis 4 tahun penjara kasus bakar suami hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM, MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN divonis 4 tahun penjara kasus bakar suami hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur.

Vonis Briptu FN dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu FN dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Briptu FN terbukti sengaja menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api hingga korban terbakar dan mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu FN dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Baca juga: Briptu FN Alami Tekanan Berlapis, Lelah Fisik dan Psikis Rawat Tiga Batita, Suami Main Judi Online

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," katanya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Baca juga: Kondisi 3 Anak Briptu FN yang Bakar Suami Briptu RDW Hingga Tewas di Mojokerto, Dapat Perlindungan

Menyikapi vonis tersebut, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu FN melalui daring.

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu FN.

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu FN.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," ujarnya. 

Vonis terdakwa Briptu FN sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Briptu FN diketahui dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Briptu FN Segera Hadapi Sidang Etik

Setelah menerima vonis hakim, Briptu FN segera menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.

"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," kata IPTU Tatik.

Nasib Briptu FN ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemecatan (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
 
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap IPTU Tatik.

Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu FN membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.

Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara. 

Pihaknya meyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.

"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," ujarnya.

Pengakuan Briptu FN 

Terdakwa Briptu FN sebelum mengungkap kronologis dirinya membakar suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024). 

Briptu FN mengungkap pada Minggu (9/6/2024) dirinya menghubungi sang suami via WhatsApp menyuruhnya pulang.

Briptu FN pun mengaku dirinya sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

Setibanya di rumah, Briptu FN menyuruh Briptu Rian masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

Terdakwa lantas mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.

Briptu FN mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu FN.

Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Saking paniknya Briptu FN berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu FN.

Dikatakan Briptu FN, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judi online akan bercerai, pada 2022 lalu.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu FN.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya. 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarimk lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini