TRIBUNSUMSEL.COM, MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN divonis 4 tahun penjara kasus bakar suami hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur.
Vonis Briptu FN dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu FN dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Briptu FN terbukti sengaja menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api hingga korban terbakar dan mengalami luka bakar mencapai 96 persen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu FN dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Baca juga: Briptu FN Alami Tekanan Berlapis, Lelah Fisik dan Psikis Rawat Tiga Batita, Suami Main Judi Online
Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.
"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," katanya.
Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.
"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.
Baca juga: Kondisi 3 Anak Briptu FN yang Bakar Suami Briptu RDW Hingga Tewas di Mojokerto, Dapat Perlindungan
Menyikapi vonis tersebut, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak putusan majelis hakim.
"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu FN melalui daring.
Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu FN.
Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.