"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu FN.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," ujarnya.
Vonis terdakwa Briptu FN sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Briptu FN diketahui dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Briptu FN Segera Hadapi Sidang Etik
Setelah menerima vonis hakim, Briptu FN segera menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.
"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," kata IPTU Tatik.
Nasib Briptu FN ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemecatan (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap IPTU Tatik.
Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu FN membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.
Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara.
Pihaknya meyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.
"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," ujarnya.
Pengakuan Briptu FN
Terdakwa Briptu FN sebelum mengungkap kronologis dirinya membakar suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024).