TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satlantas Polres Ogan Ilir sedang melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy menerangkan, larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
"Pada Permenhub tersebut diatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik," kata Desram kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (17/1/2025).
Dilanjutkannya, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi membahayakan penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Itu sangat bahaya,” jelas Desram.
Baca juga: Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Berikut Kelengkapan yang Harus Dimiliki Sepeda Listrik
Baca juga: Banyak Timbulkan Korban Jiwa, Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub tersebut juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik dan sepeda roda satu.
Dikeluarkannya Permenhub itu, kata Desram, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik di lingkungan lalu lintas.
"Sebab seperti di Indralaya misalnya, banyak sepeda listrik beredar di jalan raya. Waduh," tutur Desram.
Selain sosialisasi, polisi juga melakukan pengawasan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Langkah preventif seperti imbauan merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Ogan Ilir dalam menjamin Kamseltibcarlantas," kata Desram.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com