TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan kembali menelusuri harta eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki yang kini jadi tersangka gratifikasi izin kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Hal ini dikarenakan, Deliar Marzoeki diduga masih memiliki aset selain dua rumah di Tanjung Barangan dan Talang Jambe yang kini sudah digeledah dan disegel petugas.
"Ada beberapa laporan yang masuk ke kami, ada aset tanah yang dijadikan tempat cucian mobil, terus ada kos-kosan tempat lain," ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku senang Kejari Palembang sudah mendapat apresiasi dari masyarakat yang memberikan informasi.
Akan tetapi, informasi yang diterima itu akan diuji dan diselidiki oleh penyidik.
"Apakah informasi tersebut benar atau tidak, nanti. Tim penyidik yang akan menindaklanjuti di lapangan, tapi ini menjadi bahan awal bagi kami untuk melakukan pengembangan, " katanya.
Baca juga: 5 Fakta Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Harta Disita, Istri Muda Ikut Diamankan
Hutamrin menambahkan, terkait pengembangan kasus nanti akan disampaikan lagi ketika penyidik mendapatkan hasil. Termasuk apakah ada aliran dana mengatasnamakan Deliar atau nama orang lain.
Tetapi ia semua rekening yang disita dari rumah milik Deliar telah diblokir.
"Sementara buku rekening langsung kami blokir supaya uangnya tidak bisa diambil beberapa ada yang atas nama orang lain, atas nama anaknya, macem-macem. Beri kami waktu, " pungkasnya.
Harta Disita
Kejaksaan Negeri Palembang mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi milik Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki.
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua rumah yang berada di kawasan Jalan Tanjung Barangan dan kawasan Talang Jambe.
Dari pantauan, adapun barang bukti yang diamankan Kejari dari hasil penggeledahan yakni, 5 buah jam tangan merk Gucci, Guess, dan Rolex, 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu, 25 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, 10 buah buku tabungan.
6 buah cerutu, 1 STNK sepeda motor an Fatmawati, 1 STNK mobil an Siska, 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU beserta kunci mobil, dan Surat Tanda Coba Kendaraan mobil BG 1452 XA.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, dua rumah tersebut kini telah disegel dan selanjutnya Kejari akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan.