Berita OKI

2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Divonis Seumur Hidup dan 16 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo, Kamis (16/1/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuh bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya. 

Sebelumnya, terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) telah diputuskan terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Di mana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Alim dan 16 tahun penjara kepada Puguh.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo mengatakan akan segera mengajukan banding.

"Saat ini kami sedang menyusun memori banding sembari menunggu salinan putusan lengkap dari perkara tersebut," ungkap Parid sewaktu ditemui di aula kejaksaan pada Kamis (16/1/2025) sore.

Baca juga: Otak Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup, Rekannya Divonis 16 Tahun

Menurutnya, pengajuan banding kemungkinan besar sudah dapat dilakukan pada Jum'at (17/1) besok

"Karena kemarin kita menyatakan pikir-pikir saat diruang persidangan, maka kita diberi waktu 7 hari. Nah kami akan mengajukan hari Jum'at," paparnya.

Saat disinggung terkait banding yang akan diajukan terdakwa, Parid mengatakan kemungkinan mereka juga akan mengajukan banding.

"Kalau untuk terdakwa saat sidang kemarin ngomong pikir-pikir, dan menurut informasi terakhir para terdakwa juga akan mengajukan banding," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya hasil sidang majelis hakim menjatuhi vonis seumur hidup terhadap Alim dan hukuman 16 tahun bagi Puguh.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alim seumur hidup penjara dan Puguh selama 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawati membacakan amar putusan didalam ruang sidang.

Menurutnya, hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farit Purnomo yaitu hukuman mati.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum yaitu melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan korban," ujarnya.

Selain itu, Eva mengatakan yang memberatkan kedua terdakwa,  perbuatan mereka membuat duka mendalam dan trauma dialami oleh keluarga korban. 

"Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa kooperatif dan telah mengakui kesalahannya," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini