Berita OKI

2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Divonis Seumur Hidup dan 16 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo, Kamis (16/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Fuji menyatakan keberatan dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

"Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya," 

"Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati," ungkapnya diruang sidang PN Kayuagung.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini