TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kejahatan terhadap anak yang ada di Kabupaten Banyuasin, masih tetap terjadi baik itu bullying hingga kekerasan seksual.
Bahkan, mirisnya pelaku yang melakukan tindakan kejahatan terhadap anak merupakan orang terdekat dan orang disekitar anak.
Hal ini, diungkapkan Kadis DP2PAP2KB Banyuasin Hj Yosi Zartini, Rabu (11/12/2024).
Menurut Yosi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana mencatat kasus kejahatan terhadap anak di tahun 2024 mengalami penurunan ketimbang tahun 2023.
"Kasus kejahatan terhadap anak yang kami tangani di tahun 2024 hingga Desember ini, ada kekerasan terhadap anak, bullying, pelecehan, pencabulan, persetubuhan. Selain korbannya anak perempuan, ada pula dua orang anak lelaki yang menjadi korban kekerasan pada anak dan pencabulan," katanya.
Lanjut Yosi, di tahun 2024 ada sebanyak 29 kasus kejahatan terhadap anak. Anak yang menjadi korban kejahatan mulai dari kekerasan terhadap anak, bullying, pelecehan, pencabulan hingga persetubuhan, berusia 6 sampai 17 tahun.
Kejahatan terhadap anak di tahun 2024 ini, memang sedikit mengalami penurunan ketimbang tahun 2023 sebanyak 31 kasus. Anak menjadi sasaran tindak kejahatan baik itu kekerasan terhadap anak, bullying, pelecehan, pencabulan hingga persetubuhan, yang dilakukan orang terdekat dan orang-orang sekitat anak.
"Dari data yang ada dan penanganan serta konseling untuk pemulihan psikis anak, memang para pelaku merupakan orang terdekat si anak itu sendiri. Inilah mirisnya, orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung si anak malah berubah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak itu sendiri," ungkapnya.
Dalam penanganan dan juga konseling terhadap anak yang menjadi korban kejahatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Banyuasin biasanya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Penanganan terhadap proses hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan untuk melaksanaan konseling psikis dilaksanakan secara bersama-sama. Hal ini, bertujuan untuk memilihkan psikis dari si anak yang trauma pasca menjadi korban kejahatan.
"Kami berharap, jaga anak-anak kita dari pelaku kejahatan anak. Pantau dan lihat gerak gerik anak, bila ada perubahan yang sangat signifikan. Kemungkinan, ada hal yang membuatnya tertekan. Masyarakat juga dapat ikut berperan, karena bila pelakunya orang dekat biasanya anak akan takut untuk mengungkapkan kejahatan yang terjadi pada dirinya," pungkas Yosi.
11 Bulan Tercatat 34 Kasus di Musi Rawas
Sepanjang 2024 ini (Januari-November), total ada 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas.
Jumlah tersebut diketahui dari data yang tercatat di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas.
Dari data tersebut diketahui, dari 34 kasus tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 18 kasus dan sisanya kasus kekerasan fisik sebanyak 14 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 2 kasus.