Kekerasan Perempuan dan Anak

Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumsel, Pelaku Cenderung Orang Dekat -2

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumsel, Pelaku Cenderung Orang Dekat -2

Kepala DP3A Musi Rawas, M Rozak melalui Kepala UPT PPA, Joni Candra mengatakan, dari 34 kasus tersebut, 28 kasus terhadap anak dan 11 kasus terhadap perempuan.

"15 kasus masih dalam proses di kepolisian, 8 kasus damai dan 11 kasus sudah putusan di Pengadilan," kata Joni, kepada Sripoku.com, Senin (9/12/2024).

Dikatakan Joni, jumlah tersebut mengalami peningkatkan yang cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya (2023) yang hanya 13 kasus. Sedangkan di 2024 ini, yang baru berjalan 11 bulan, sudah ada 34 kasus yang terjadi.

"Artinya, kasus anak dan perempuan ini sudah 2x lipat dibanding tahun lalu. Padahal, tahun 2024 ini masih menyisakan 1 bulan lagi, anggota tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah," ucapnya.

Disinggung soal faktor penyebabnya, Joni mengaku, dari sekian banyaknya kasus yang sudah dilakukan pendampingan, ada 5 faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Musi Rawas.

Pertama, adalah faktor keluarga atau broken home. Biasanya, baik anak maupun perempuan yang menjadi korban ataupun pelaku kekerasan, yang keluarganya berantakan.

"Seperti orang tuanya yang bercerai, sehingga dia harus tinggal dengan orang lain, baik kakek ataupun keluarga lainnya. Karena, biasanya pelaku dari kekerasan ini, khususnya kekerasan seksual adalah orang terdekat korban," jelasnya.

Faktor kedua adalah masalah ekonomi. Karena, rata-rata korban dari kekerasan ini adalah dari golongan ekonomi kebawah. Ketiga, adalah faktor lingkungan yang bebas dan tanpa pengawasan orang tua.

"Faktor keempat pendidikan yang rendah, dan yang terakhir itu faktor agama yang pengetahuan tentang agamanya kurang. Kebanyakan ini, yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan," ungkapnya.

Ditambahkan Joni, UPT PPA ini lebih terfokus pada penanganan. Artinya, setelah mendapat laporan atau berita terkait kekerasan yang melibatkan anak maupun perempuan, pihaknya akan turun melakukan pendampingan baik terhadap korban maupun pelaku.

"Kami lebih fokus ke penanganan, kalau untuk pencegahannya ada di Dinas melalui bidangnya," tegasnya.

Dijelaskan Joni, tugas dari UPT PPA adalah memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan. Kemudian, masalah diskriminasi dan perlindungan khusus masalah hukum lainnya.

"Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2019, tentang pembentukan UPT PPA," tambahnya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, terus melakukan penjangkauan korban untuk pendalaman kasus dan pengelolaan kasus, dan melakukan penampungan sementara," imbuhnya.

Tak hanya itu, UPT PPA juga berhak melakukan mediasi sebelumnya kasus tersebut ke ranah hukum. Dalam mediasi tersebut, tentunya melibatkan Kepala Desa, perangkat Kecamatan, tim adc hock, tokoh agama, toko adat dan tokoh agama.

Halaman
1234

Berita Terkini