Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para pekerja dan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal menggelar aksi demonstrasi, buntut dari penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Rabu (11/12/2024) lalu.
Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana mengatakan, sebanyak 1.000 massa dari pekerja dan buruh akan mengelar aksi demonstrasi di tiga titik.
"Pertama di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel. Kedua di Badan Pusat Statistik Provinsi Sumsel, dan terakhir di Kantor Gubernur Sumsel," kata Cerah Buana, Senin (16/12/2024).
Rencana aksi akan dilakukan Rabu (18/12/2024) mendatang.
Aksi demonstrasi akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan pekerja atau buruh di Sumsel.
Dalam aksi nanti, mereka akan menyampaikan tujuh tuntutan.
Baca juga: UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP
Baca juga: UMP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, UMSP Jadi Rp 3,7 Juta untuk 3 Sektor, Apindo : Harus Dipatuhi
Pertama menolak upah murah, kedua menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel, ketiga menuntut revisi penetapan UMSP Sumeel 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh.
Keempat, menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh.
"Kami juga menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumsel dan memberi sanksi pemecatan bagi oknum pegawai apabila terbukti memberikan data tidak benar karena melakukan kebohongan publik terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel," katanya.
Keenam, menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum berlaku.
Terakhir, menuntut sanksi pencopotan kepada mereka yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Jika tuntutan tak dipenuhi maka akan digelar demonstrasi lanjutan dengan massa lebih besar dan akan menginap di kantor Gubernur Sumsel," katanya.